Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi kartu Prabayar yang wajib menggunakan NIK dan No. KK




Jadi pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana terkadang sudah mendaftarkan namun tetap saja kartu perdana tidak bisa digunakan untuk Nelpon, sms, dan Internet.

Sekarang disaat membeli kartu perdana baru akan terdapat SMS dari Kominfo atau 4444 seperti gambar diatas.

Dengan keluarnya  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018. Menurut kominfo banyak orang yang belum mendaftarkan ulang kartu perdananya. karena mungkin ada yang masih bingung bahkan sudah mendaftar terus gagal.

Sekarang satu NIK hanya dapat digunakan untuk tiga (3) nomor kartu perdana. Jadi jika kartu NIK sudah digunakan sebanyak 3 kali tidak bisa digunakan kembali. padahal pada sekarang ini banyak orang membeli kartu perdana untuk mengganti data internet jika sudah habis. untuk menghindari hal tersebut saya akan berbagi tentang bagaimana cara meng-UNREG dan Meregistrasi kartu perdana.

Berikut informasi lengkap untuk registrasi SIM prabayar via SMS, internet, dan gerai semua operator seluler:

1. Kartu Telkomsel Cara Registrasi dan Unregistrasi Kartu Telkomsel

cara cara diatas dapat dilakukan melalui SMS dengan biaya Gratis (0 Rupiah) 

Jadi segeralah bagi kalian yang belum melakukan registrasi agar SIM card dapat digunakan dengan nyaman. 

Terimakasih 
Semoga Bermanfaat 

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.